Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga memicu kericuhan dan merusak fasilitas umum usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Hingga Jumat (28/8/2026), aparat kepolisian telah menetapkan 45 orang di antaranya sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Dari total 322 orang yang diamankan, kelompok usia terdiri dari 162 orang dewasa berusia 18–40 tahun dan 160 anak berusia 12–19 tahun. Pihak kepolisian membagi penanganan massa ke dalam tujuh klaster khusus, yang mencakup klaster anak di bawah umur (153 orang), perusuh biasa (91 orang), perusak fasilitas umum/penganiayaan (71 orang), pembawa senjata tajam (3 orang tersangka), hingga klaster penggerak, pembiaya, dan perekrut massa.
Aparat kini tengah mendalami dugaan eksploitasi anak dalam aksi kerusuhan tersebut karena melibatkan puluhan anak putus sekolah hingga anak berusia di bawah umur. Proses hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang membiayai dan menggerakkan massa hingga memicu kekacauan di muka umum.
Menurut Anda bagaimana? Apa langkah terbaik untuk mencegah keterlibatan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi kerusuhan di lapangan?
Sumber: Detikcom

Posting Komentar