JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan terhadap bekas Jampidsus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Richard Edwin Basoeki membacakan putusan pada Jumat (28/8/2026). Permohonan Febrie ditolak seluruhnya, sementara eksepsi dari pihak termohon juga ditolak. Salah satu poin penting dalam perkara ini adalah penegasan bahwa untuk memulai penyidikan TPPU, tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan putusan tersebut, perdebatan mengenai sah atau tidaknya prosedur Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dan melakukan penahanan dinyatakan telah diputus melalui proses praperadilan.
Menurut Anda, bagaimana dampak putusan ini terhadap proses hukum Febrie Adriansyah selanjutnya?
Sumber: Kompas.id

Posting Komentar