Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang bertahan hingga malam di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dibubarkan paksa oleh kepolisian, Rabu (26/8/2026). Berdasarkan pantauan Kompas.com, pembubaran mulai dilakukan sekitar pukul 18.35 WIB, setelah massa tetap bertahan meski waktu penyampaian pendapat telah melewati batas pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo memimpin langsung pembubaran dengan membariskan personel kepolisian dan Satpol PP di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Melalui pengeras suara, Dhimas meminta massa membubarkan diri karena waktu penyampaian pendapat telah berakhir.
Setelah imbauan disampaikan, barisan polisi yang mengenakan seragam lengkap, helm, dan rompi bergerak perlahan mendekati massa. Pada saat bersamaan, sejumlah personel berpakaian sipil mencopot spanduk milik massa yang terpasang di gerbang utama DPR. Tindakan tersebut memicu protes dari peserta aksi yang keberatan spanduk mereka dicopot.
Situasi kemudian memanas ketika massa yang didominasi warga Pati dan pengemudi ojol bergerak maju untuk menahan barisan polisi. Dhimas selanjutnya menginstruksikan personel berpakaian sipil untuk mengidentifikasi massa yang dianggap memprovokasi dan menolak membubarkan diri. Satpol PP juga diperintahkan menarik sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya dari lokasi.
Sejumlah peserta aksi sempat bernegosiasi dengan polisi dan meminta tetap diperbolehkan bertahan di depan Gedung DPR. Namun, aparat tetap meminta massa meninggalkan lokasi setelah batas waktu penyampaian pendapat berakhir. Pembubaran tersebut terjadi sehari sebelum aksi demonstrasi yang dijadwalkan digelar AMPB bersama elemen massa lainnya pada Kamis (27/8/2026).

Posting Komentar